Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu Seberat 9,8 Kg

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 9,8 kilogram. Kasus ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim pada Kamis (27/02/2025), bertempat di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., serta sejumlah awak media yang meliput jalannya acara. Kombes Pol Arif Bastari menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak Styrofoam. Barang bukti tersebut terdiri dari sembilan bungkus teh Cina berwarna kuning yang berisi narkotika dengan total berat mencapai 10.077 gram brutto, atau setara dengan 9,8 kilogram.

“Sabu tersebut ditemukan di dalam mobil pick-up yang digunakan oleh tersangka. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp150.000 dan satu unit telepon genggam milik tersangka,” ungkap Kombes Pol Arif Bastari.

Dengan pengungkapan ini, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan sekitar 50.385 jiwa yang dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Nilai dari barang bukti narkotika yang disita diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Terkait kasus tersebut, dua orang tersangka yang berinisial AS dan MD kini ditangkap dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) yang menyangkut tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak.

Sebagai bagian dari langkah untuk mencegah peredaran lebih lanjut, Polda Kaltim akan segera melakukan pemusnahan barang bukti yang telah disita. Dengan demikian, diharapkan jaringan narkoba yang terlibat dalam peredaran barang haram ini dapat dihentikan, serta tercipta lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Kombes Pol Arif Bastari menegaskan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.

Dengan pengungkapan ini, Polda Kaltim semakin memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Timur. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com