Polda Kaltim Usut Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul

BALIKPAPAN – Proses penyelidikan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS), Samarinda Utara, masih terus berlanjut. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Para pihak yang dimintai keterangan diundang, bukan dipanggil,” ujar Yuliyanto kepada Beritaborneo.com.

Yuliyanto menjelaskan bahwa pada tahap penyelidikan ini, pihak-pihak terkait hanya dimintai keterangan dan belum berada dalam proses hukum lanjutan yang disebut penyidikan.

Kasus dugaan tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) ini terungkap setelah pihak Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman menemukan aktivitas alat berat di area tersebut pada awal April 2025. Penemuan ini cukup mengejutkan karena laporan resmi mengenai kegiatan ilegal tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) sejak Agustus 2024. Namun, meski laporan telah dibuat, aktivitas yang tidak sah tersebut tetap terdeteksi di lapangan, menunjukkan bahwa tindakan pengawasan yang lebih ketat masih diperlukan.

Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa Universitas Mulawarman telah menjalani proses penyelidikan dengan memberikan keterangan sesuai permintaan pihak kepolisian. Akan tetapi, untuk menjaga objektivitas dalam proses hukum, identitas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini masih belum bisa dibuka untuk publik karena kasus ini belum memasuki tahap penyidikan yang lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi gangguan terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Yuliyanto menambahkan bahwa semua informasi yang relevan dengan proses hukum hanya akan dibuka setelah kasus ini resmi memasuki tahap penyidikan. Hanya informasi yang dianggap penting dan berhubungan dengan kepentingan pengadilan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Proses ini menunjukkan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan namun tetap menjaga integritas hukum yang berlaku.[]

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Risa Nurjanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com