Polda Maluku Utara Usut Tambang Emas Tanpa Izin Sejak 2005

MALUKU UTARA – Kepolisian Daerah Maluku Utara resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, yang sebelumnya berada di bawah tanggung jawab Kepolisian Resor Halmahera Utara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai meresahkan dan merusak lingkungan.

“Kami sudah ambil alih penanganan tambang emas ilegal di Halmahera Utara,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Komisaris Besar Asri Effendy dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (11/06/2025). Ia menyebutkan, tim gabungan dari Polda Maluku Utara telah melakukan penutupan terhadap empat lokasi pertambangan ilegal di desa tersebut. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.

Mengutip laporan dari Antara, aktivitas tambang ilegal di Desa Roko sudah dihentikan sejak April 2025. Tindakan ini dilakukan usai Polda Maluku Utara menerima laporan terkait keberadaan aktivitas penambangan emas yang dilakukan secara tertutup di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi awal, pertambangan emas ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap lingkungan karena diduga menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolda Maluku Utara Inspektur Jenderal Waris Agono sebelumnya telah memerintahkan Kapolres Halmahera Utara Ajun Komisaris Besar Faidil Zikri untuk melakukan patroli dan penyisiran di wilayah Kecamatan Galela Barat. Dari kegiatan itu, polisi menemukan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal yang tidak hanya tidak memiliki izin, tetapi juga menggunakan zat kimia berbahaya untuk mempercepat proses ekstraksi emas.

“Kegiatan pertambangan itu telah berlangsung sejak tahun 2005. Sempat ditutup, tetapi akhir-akhir ini kembali beroperasi,” ujar Faidil dalam keterangannya pada Senin (14/04/2025). Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa praktik tambang ilegal di wilayah tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, dan bahkan sempat dihentikan namun kemudian muncul kembali.

Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat setempat. Polda Maluku Utara memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pertambangan ilegal ini. Langkah-langkah lanjutan termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan alat berat, serta analisis terhadap bahan kimia yang ditemukan di lokasi tambang akan menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah Maluku Utara dari praktik tambang ilegal yang merusak dan melanggar hukum. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X