JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis heroin dengan menangkap seorang pria berinisial YJ (33) di kawasan Karang Tengah, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (01/06/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepala Unit 5 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menyampaikan kepada wartawan pada Selasa (03/06/2025) bahwa tersangka diamankan saat tengah berada di lokasi tersebut. “Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat,” ungkap Edy.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis heroin dengan total berat 1,1 kilogram. Barang bukti tersebut dikemas dalam tiga plastik klip, masing-masing berisi 0,454 gram, 0,454 gram, dan 0,200 gram. “Barang bukti heroin seberat 1,1 kg,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa jika dihitung secara ekonomi, nilai dari heroin tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. “Barang haram tersebut di tafsir nilainya mencapai Rp 4,1 miliar rupiah,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap YJ menunjukkan bahwa heroin yang disita berasal dari wilayah Sumatera dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Jakarta Raya. Menurut pihak kepolisian, keberhasilan pengungkapan kasus ini telah mencegah peredaran narkotika yang bisa membahayakan ribuan jiwa. “Berdasarkan interogasi sementara, heroin tersebut dikirim dari Sumatera ke Jakarta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” terangnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa peredaran heroin sebanyak 1,1 kilogram tersebut berpotensi mengancam setidaknya 1.100 jiwa. Penghitungan ini didasarkan pada estimasi dosis konsumsi rata-rata yang umumnya digunakan oleh pihak berwenang dalam mengukur dampak peredaran narkotika terhadap masyarakat.
Atas perbuatannya, YJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada pembuktian dan pertimbangan hukum yang akan diproses lebih lanjut di pengadilan.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkoba, terutama jenis heroin yang tergolong sangat berbahaya, masih mengintai wilayah ibu kota. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengamankan masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkannya. []
Redaksi11