JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk seorang lurah, dalam penyelidikan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terhadap organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya terkait dugaan pendudukan lahan negara secara sepihak di Bitung, Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa proses klarifikasi sudah berlangsung dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor, tiga saksi lainnya, perwakilan instansi terkait, serta lurah setempat.
“Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangannya dalam tahap klarifikasi penyelidikan. Antara lain pelapor, tiga saksi, pihak instansi terkait, dan lurah di lokasi,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5).
Ade Ary menambahkan bahwa penyidik akan melanjutkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dari pihak pelapor maupun terlapor guna memperdalam kasus ini. “Nanti dari pihak pelapor akan diundang saksi yang perlu diklarifikasi. Begitu juga dari terlapor, akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam tahap klarifikasi,” katanya.
Laporan BMKG terhadap ormas GRIB Jaya terkait sengketa lahan ini bermula dari klaim atas tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan. BMKG menyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut. Pada Januari 2024, pihak BMKG menerima informasi dari penjaga lahan bahwa terlapor telah memasang plang bertuliskan “Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S”. Selain itu, terlapor diduga merusak pagar bersama-sama dan menguasai lokasi, serta memasang plang yang menyatakan kepemilikan oleh ahli waris tersebut.
Kasus ini melibatkan enam terlapor dengan inisial J, H, AF, K, B, dan NY. Dari mereka, AF, K, dan NY diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya. “Informasi dari tim penyelidik menyebutkan bahwa terlapor AF, K, B, dan NY diduga anggota ormas dengan inisial GJ,” jelas Ade Ary.
BMKG telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak terlapor, namun belum melihat itikad baik dalam penyelesaian sengketa ini. Akhirnya, BMKG melaporkan kasus tersebut ke polisi melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, sekaligus meminta bantuan pengamanan atas aset tanah milik mereka di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Pada tanggal 26 Maret lalu, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi dan memasang plang bertuliskan “sedang dalam proses penyelidikan” sebagai langkah menjaga status quo atas lahan yang disengketakan. Ade Ary menjelaskan, “Awalnya ada plang dari pihak terlapor bertuliskan ‘Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ’. Karena masih dalam tahap penyelidikan, polisi mengambil langkah agar lokasi tetap status quo.”
Penanganan kasus ini masih berlanjut dengan proses klarifikasi dan pendalaman keterangan dari semua pihak terkait. []
Redaksi11