TANJUNG SELOR – Langkah tegas Polda Kalimantan Utara dalam memberantas peredaran narkoba kembali diperlihatkan melalui pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan besar pada November 2025. Proses pemusnahan digelar sesaat setelah konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (26/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol Andries Hermanto.
Barang bukti berupa sabu seberat 4.533,24 gram itu dimusnahkan dengan metode pelarutan ke dalam air sebelum dibuang ke kloset. Cara ini dipilih untuk memastikan zat berbahaya tersebut benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali. Sebelum pemusnahan, barang bukti telah ditunjukkan kepada awak media, aparat pengawas, serta tersangka berinisial T (52), yang turut menyaksikan jalannya kegiatan.
Wakapolda menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan satu laporan polisi, yaitu LP/A/41/XI/2025/SPKT. Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba pada 10 November 2025 melalui operasi yang disebut melibatkan pemantauan berhari-hari pada aktivitas tersangka. Pemusnahan ini juga telah memperoleh legitimasi hukum dari Kejaksaan Negeri Bulungan berdasarkan surat penetapan nomor S.TAP-3096/O.5.18/Enz.1/11/2025 tertanggal 14 November 2025.
“Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, terhadap sampel yang dikirim, telah memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan bukan sekadar prosedur, tetapi bentuk akuntabilitas institusi dalam memastikan barang bukti tidak beredar kembali.
Dalam keterangannya, Wakapolda menyebut bahwa sabu seberat itu diperkirakan mampu memengaruhi hingga 90.664 orang jika lolos ke pasaran. Karena itu, Polda Kaltara menilai pemusnahan ini bukan hanya tindakan hukum, tetapi upaya penyelamatan masyarakat. “Ini juga merupakan wujud komitmen Polda Kaltara terhadap pemberantasan narkoba. Bahwa kita tidak main-main dengan narkoba. Siapapun akan ditindak tegas,” tegasnya.
Dari total barang bukti 4.533,24 gram, sebanyak 10 gram disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian persidangan. Sebelum dimusnahkan, Bid Dokkes Polda Kaltara bersama Dinas Kesehatan melakukan pengujian ulang, dan hasilnya kembali mengonfirmasi kandungan metamfetamin.
Wakapolda Kaltara juga mengajak seluruh pihak—termasuk masyarakat, instansi pemerintah, dan media untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga wilayah Kaltara dari ancaman narkotika yang semakin kompleks. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan