Polda Sumbar Gagalkan Perdagangan 24 Kg Sisik Trenggiling

PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil membongkar praktik perdagangan gelap bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dengan berat total sekitar 24,2 kilogram. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Thunder 2025 yang digelar secara serentak oleh Mabes Polri bersama jajaran.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Padang, Kamis (25/9/2025). Ia didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Andry Kurniawan.

“Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan perdagangan sisik trenggiling ini dalam rangka pelaksanaan Operasi Thunder 2025,” ujar Susmelawati.

Dua orang pria ditangkap dalam operasi tersebut, yakni DW (53), warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan B (50), warga Pesisir Selatan. Mereka ditangkap di Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Selasa 23 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Susmelawati, DW berperan sebagai pemilik dan penyimpan sisik trenggiling yang termasuk dalam daftar Apendiks I CITES, sedangkan B bertugas mencari pembeli. Barang bukti berupa 24,2 kilogram sisik trenggiling berhasil diamankan polisi dari keduanya.

Kombes Andry Kurniawan menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar. Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku juga kami tahan sembari melakukan proses penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Bahkan, sisik trenggiling disebut berpotensi disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga memiliki risiko ganda bagi masyarakat.

Polda Sumbar menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayahnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan gelap satwa dilindungi di Sumbar,” tegas Andry. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com