SERUYAN – Polemik yang melibatkan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama yang berlokasi di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, terus berlanjut dan kini memasuki ranah hukum. Jainudin, Ketua Koperasi yang terpilih untuk masa bakti 2023 hingga 2028 dan mengklaim dirinya masih menjabat secara sah, melaporkan dua orang ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Jumat (11/7).
Dalam laporannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jainudin melalui kuasa hukumnya menyebut nama JO selaku Ketua Panitia Rapat Luar Biasa dan HS yang diklaim sebagai Ketua Koperasi hasil rapat tersebut. Keduanya dituding melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) koperasi serta memalsukan dokumen untuk kepentingan administratif.
Menurut Jainudin, pelaksanaan rapat luar biasa yang menetapkan pengurus baru tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam AD/ART koperasi. Ia menyoroti absennya seperempat jumlah anggota koperasi yang seharusnya menjadi syarat kuorum, serta tidak adanya perwakilan dari pengawas koperasi, pemerintah desa, kecamatan, maupun Dinas Koperasi setempat.
”Kami resmi melaporkan karena mereka ini sudah merugikan. Mereka membentuk panitia, lalu ada rapat luar biasa yang tentunya hal itu sudah melanggar aturan,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa dalam daftar hadir rapat luar biasa itu terdapat kejanggalan, seperti adanya nama anggota yang telah meninggal dunia namun tetap tercantum memberikan tanda tangan, serta anggota yang sedang menjalani hukuman di penjara tetapi juga disebut hadir. Ia menilai hal tersebut merupakan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum.
“Berdasarkan AD/ART koperasi, tidak memenuhi kuorum. Ada yang sudah meninggal, tapi ada tanda tangan dan yang dipenjara ada tanda tangan. Diduga rapat itu sangat melanggar aturan,” ujarnya.
Setelah terpilih sebagai ketua dalam rapat tersebut, HS dikatakan membawa dokumen hasil rapat ke notaris dan akhirnya memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Jainudin menilai proses tersebut cacat hukum karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem perkoperasian.
”Kami dipilih berdasarkan demokrasi dan bertahap sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut mulai terkuak setelah pihaknya diundang oleh pemerintah daerah untuk melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi. Ia pun menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah untuk memperjuangkan keabsahan kepengurusan koperasi dan menjamin keberlangsungan hak anggota.
Penasihat hukum Jainudin, Edward Saragih, menyatakan bahwa JO dan HS telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat.
”Kami berharap Polda Kalteng dapat bertindak cepat dan memberikan keadilan bagi Koperasi Serba Usaha Sejahtera,” ujar Edward.
Jainudin menambahkan bahwa meskipun terjadi perselisihan internal, hak anggota koperasi, termasuk pembayaran Sisa Hasil Kebun, tetap harus diprioritaskan dan tidak boleh terhambat oleh konflik yang tengah berlangsung. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk bersikap tegas dengan mengakui kepengurusan sah yang telah ditetapkan hingga tahun 2028.[]
Admin05