Polemik Lahan Transmigrasi di Eks Pemukiman UPT Jonggon C dan D Masih Berlarut

KUTAI KARTANEGARA – Permasalahan pertanahan di eks Pemukiman Transmigrasi UPT Jonggon C dan D kembali mendapat perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (11/02/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah berlangsung sejak 2019 dan sampai saat ini belum ada tindakan nyata untuk mengatasinya.

Eks Pemukiman Transmigrasi UPT Jonggon C dan D merupakan bagian dari program transmigrasi yang sudah dilaksanakan beberapa dekade lalu.

Namun, hingga kini, sebagian besar warga yang tinggal di wilayah tersebut masih menghadapi kendala terkait status kepemilikan lahan.

Ketidakjelasan legalitas tanah membuat mereka kesulitan dalam mengurus sertifikat, mengakses program bantuan pertanian, serta mengembangkan ekonomi di daerah mereka.

Beberapa laporan mengungkapkan adanya tumpang tindih kepemilikan tanah antara warga transmigran dan pihak lain, yang semakin memperburuk keadaan karena tidak ada kejelasan hukum mengenai hak-hak masyarakat di lokasi tersebut.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Agustinus Sudarsono, turut hadir anggota DPRD lainnya, perwakilan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat yang terdampak.

Agustinus menekankan bahwa meskipun permasalahan ini sudah berlangsung sejak 2019, hingga kini belum ada langkah penyelesaian yang jelas dari pihak-pihak terkait.

“Masyarakat sudah menunggu bertahun-tahun untuk kepastian lahan mereka. Banyak yang kesulitan mengurus legalitas tanah, padahal mereka sudah tinggal di sana dalam waktu yang cukup lama. Pemerintah daerah seharusnya lebih serius menangani persoalan ini,” tegas Agustinus.

Pemerintah daerah yang hadir dalam rapat tersebut mengakui adanya sejumlah hambatan dalam proses administrasi dan regulasi yang menghalangi legalisasi lahan warga. Meskipun demikian, mereka berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna menemukan solusi yang tepat.

Ketidakpastian status lahan di UPT Jonggon C dan D memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat setempat.

Banyak warga yang berkeinginan untuk mengembangkan lahan mereka untuk kegiatan pertanian dan perkebunan, namun terkendala oleh masalah administrasi.

Selain itu, beberapa warga mengungkapkan kekhawatiran mereka akan kehilangan lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

“Sejak awal kami sudah berharap bisa mendapatkan sertifikat tanah agar ada kepastian hukum. Tapi sampai sekarang, belum ada kejelasan. Kami hanya bisa menunggu, padahal banyak kebutuhan ekonomi yang bergantung pada lahan ini,” ujar salah seorang warga yang hadir dalam rapat tersebut.

DPRD Kukar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penyelesaian masalah ini. Dalam waktu dekat, Komisi I akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna mempercepat proses penyelesaian.

“Kami tidak ingin masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. Harus ada solusi konkret, baik itu dalam bentuk regulasi maupun kebijakan khusus yang memberikan kepastian hukum bagi warga,” kata Agustinus. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com