RSUD dr. Doris Sylvanus berencana melaporkan balik atas dugaan malpraktik pemasangan IUD tanpa persetujuan, sementara pihak pasien tetap bersikukuh dengan bukti yang dimiliki.
PALANGKA RAYA – Sengketa hukum terkait dugaan malpraktik pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (intrauterine device/IUD) tanpa persetujuan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), memasuki fase baru dengan rencana laporan balik dari pihak rumah sakit.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menyatakan akan menempuh langkah hukum atas laporan yang ditujukan kepadanya karena dinilai mengandung unsur laporan palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik.
“Laporan balik ini dilakukan karena ada dugaan membuat laporan palsu terjadinya tindak pidana, menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik,” ujarnya sebagaimana dilansir Konten Kalteng, Selasa, (24/03/2026).
Suyuti menegaskan, perkara ini tidak dapat dilihat secara umum, melainkan harus merujuk pada ketentuan hukum kesehatan yang bersifat lex specialis, sehingga memerlukan pembuktian secara komprehensif.
Ia juga mengungkapkan tengah mengkaji kemungkinan melaporkan pihak terkait ke Dewan Etik Advokat Indonesia sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan. “Iya benar, saya akan melakukan pelaporan balik,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, menegaskan pihaknya tetap pada laporan awal karena dinilai telah memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
“Terkait rencana pelaporan balik itu tentunya hak dari direktur rumah sakit tersebut. Yang pasti dasar laporan kami itu ada resume medis yang berbeda meskipun tanggalnya sama tetapi isinya berbeda,” ujarnya.
Ia menilai adanya perbedaan isi dalam dokumen rekam medis menjadi poin krusial dalam kasus tersebut.
“Tidak mungkin resume yang berbeda itu semuanya asli, tentu salah satunya ada yang diduga palsu, oleh sebab itu kami laporkan. Terkait saksi, di dalam laporan kami sudah ada saksi dan juga korban,” tegasnya.
Menurutnya, alat bukti yang dimiliki telah memenuhi unsur minimal pembuktian untuk diproses secara hukum.
“Alat bukti minimal sudah cukup yang sah. Pelaporan balik itu hak, tetapi kami meminta juga laporan itu harus didasarkan dengan alat bukti yang sah juga,” lanjutnya.
Ia memastikan proses hukum tetap berjalan baik dari aspek etik maupun pidana di kepolisian, meskipun terdapat rencana laporan balik dari pihak rumah sakit.
“Kalaupun pihak rumah sakit memang melaporkan balik, laporan kami terkait etik dan kepada kepolisian itu tetap berjalan. Semua harus dibuktikan nantinya,” tandasnya.
Perkara ini kini menjadi sorotan karena menyangkut aspek hukum kesehatan, etika medis, serta perlindungan hak pasien, yang seluruhnya akan diuji melalui proses pembuktian di jalur hukum.[]
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan