KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perhatian serius setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana Edi Damansyah dapat lolos pada tahap administrasi, namun kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh MK.
Keputusan ini menimbulkan kontroversi besar di kalangan masyarakat serta menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam proses seleksi.
Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, membela lembaganya dengan menegaskan bahwa pihak KPU Kabupaten hanya melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan, dan keputusan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) RI yang berlaku.
“KPU kabupaten merupakan regulator sekaligus pelaksana dari aturan atau norma yang dibuat oleh KPU RI. Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini juga telah disampaikan oleh mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat memberikan keterangan ahli di persidangan,” ucap Wiwin kepada media ini, Rabu (26/02/2025).
Namun, kritik terus berdatangan. Sejumlah pihak menilai KPU Kukar seharusnya lebih teliti sejak awal agar tidak terjadi kontroversi di kemudian hari.
Wiwin menanggapi dengan menyatakan bahwa pihaknya hanya menerapkan aturan yang berlaku.
“Apa yang dilaksanakan oleh KPU Kukar adalah penerapan norma yang sudah benar. Jika aturan sudah tertuang dalam PKPU, maka itu yang kami laksanakan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masalah administratif pencalonan Edi Damansyah telah melewati berbagai tahapan hukum, termasuk di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung (MA).
Wiwin menegaskan bahwa keputusan akhir tetap menjadi wewenang lembaga hukum yang lebih tinggi.
“Proses pencalonan secara administratif sebelumnya sudah selesai. Namun, karena adanya sengketa yang diajukan oleh pihak lain, proses hukum tetap berlanjut. Ketika ada putusan dari MK, tentu kami wajib melaksanakannya,” ujar Wiwin.
Meski KPU Kukar mengklaim telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur, banyak masyarakat yang menilai bahwa KPU Kukar kurang cermat dalam memeriksa rekam jejak Edi Damansyah.
Jika sejak awal ada ketidaksesuaian dengan peraturan, mengapa pencalonannya bisa diterima? Apakah ada tekanan politik yang memengaruhi keputusan KPU Kukar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat Kukar di media sosial. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita