Polisi Amankan 9,58 Gram Sabu dari Rumah Warga Bontang

BONTANG – Upaya peredaran narkotika di lingkungan permukiman kembali terbongkar. Seorang pemuda di Kota Bontang harus berurusan dengan hukum setelah polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar di rumahnya.

Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AJS (24), warga Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di kediaman tersangka yang berada di Jalan Sendawar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 28 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,58 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut meliputi alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sedotan runcing, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp450 ribu, serta beberapa kemasan dan kotak penyimpanan.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Iptu Larto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. “Informasi dari warga menjadi pintu masuk bagi kami untuk bergerak. Saat dilakukan penindakan, tersangka diamankan bersama barang bukti yang mengindikasikan sabu tersebut siap diedarkan,” terang Iptu Larto.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami peran tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Bontang. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain. Ini masih terus kami dalami,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AJS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com