Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit di Kembang Janggut

KUTAI KARTANEGARA – Dua pria berinisial S (44) dan D (47) diamankan oleh polisi setelah tertangkap tangan mencuri buah sawit di area perkebunan milik PT REA Kaltim Plantation. Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di Divisi 05 Blok 19A Pinang Estate, Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tertangkap saat tengah mengumpulkan buah sawit. Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim keamanan perusahaan, yang terdiri dari dua petugas keamanan, dua anggota kepolisian, serta Peri Anggara, Asisten Replanting PT REA Kaltim Plantation. Ketika melintas di lokasi, tim menemukan portal jalan terbuka dan tumpukan tandan buah segar (TBS) sawit, serta dua orang yang sedang beraksi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 50 tandan buah segar kelapa sawit dengan total berat 1.260 kilogram, dua bilah parang, dan satu alat panen sawit (tojok). Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke pos keamanan perusahaan dan pada keesokan harinya, sekitar pukul 11.30 WITA, mereka diserahkan ke Polsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Pujito menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian di area perkebunan. “Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya terkait dengan upaya pencurian aset milik perusahaan,” ujar Kapolsek.

Dengan kejadian ini, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan di wilayah perkebunan, serta peran patroli rutin dalam mencegah tindakan kriminal di area-area yang rawan pencurian. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X