Polisi Amankan Dua Pria Pemeran Video Asusila di Tanah Bumbu

TANAH BUMBU – Dua pria berinisial HK (26) dan AM (23), yang terlibat dalam kasus video pornografi sesama jenis, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanah Bumbu, Selasa (17/06/2025).

Keduanya merupakan pemeran dalam video berdurasi satu menit yang memuat adegan hubungan badan sesama jenis.

Video tersebut pertama kali direkam pada Maret 2023 di rumah salah satu pelaku yang berlokasi di Jalan Fitrianor, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, menjelaskan bahwa video tersebut direkam oleh HK menggunakan ponsel miliknya, dan awalnya tidak ada niat untuk menyebarkannya. “Motif pelaku masih didasari rasa sakit hati karena AM diketahui memiliki kekasih seorang perempuan,” ujar Taufan saat konferensi pers.

Pada Juni 2023, HK kemudian menyebarkan video tersebut melalui fitur Close Friends di akun Instagram miliknya, yang berisi lebih dari 60 orang. Tindakan itu dilakukan dalam kondisi mabuk dan dilatar belakangi rasa cemburu karena AM diketahui menjalin hubungan dengan seorang wanita.

Perkembangan kasus ini mencuat kembali pada akhir Mei 2025, ketika video asusila tersebut diunggah ulang oleh akun Instagram @xino.nim. Penyebaran ulang tersebut membuat video kembali beredar luas di masyarakat.

Polisi pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, para pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Dalam konferensi pers tersebut, HK dan AM tampak mengenakan masker dan pakaian tahanan. Keduanya tertunduk saat menjawab pertanyaan dari awak media.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit ponsel iPhone XR warna merah dan satu video bermuatan asusila berdurasi satu menit.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum. Kasus ini juga menjadi peringatan agar setiap individu berhati-hati dalam membuat maupun membagikan konten pribadi di dunia maya. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com