Polisi Amankan Mahasiswa Amuntai dengan Barang Bukti Sabu

HULU SUNGAI UTARA – Dua mahasiswa asal Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya, berinisial MI (21) alias Ami dan MN (25) alias Anuy, ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 00.10 Wita.

Penangkapan dilakukan di Gang Ridha, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai keduanya melakukan transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan salah satu pelaku.

Dari penggeledahan terhadap MI alias Ami, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 3,31 gram dan berat bersih 1,32 gram. Selain itu, ditemukan pula satu set alat hisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional. Dari MN alias Anuy, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 1.550.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit handphone dan sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, AKP Sutargo, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Kami apresiasi keberanian masyarakat dan akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, akan kami tindak tegas,” katanya mewakili Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, Kamis (5/6/2025).

Tidak hanya melakukan penangkapan di lokasi pertama, polisi juga melanjutkan penggeledahan ke rumah milik MI di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan. Dari lokasi tersebut, ditemukan satu timbangan digital yang disembunyikan di bawah kasur. Kedua tersangka kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Sutargo. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, tanpa pandang bulu terhadap status pelaku. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X