PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian mengamankan dua perempuan yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun, Jumat (23/01/2026) dini hari.
Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial I (24) dan L (41). Penindakan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif.
Setelah mengantongi cukup bukti awal, petugas bergerak dan melakukan penangkapan sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang telah diintai sebelumnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Dari tangan para terlapor, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir ekstasi dengan berat kotor kurang lebih 256 gram. Barang haram tersebut disimpan dengan berbagai metode untuk menghindari kecurigaan aparat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika. “Ini menjadi bukti bahwa Polri serius melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Informasi dari warga sangat membantu, dan kasus ini masih akan kami kembangkan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” ujar Yonika.
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan memberi toleransi bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini, kedua perempuan tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan