PASER — Upaya pelarian terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Paser akhirnya terhenti. Polisi berhasil membekuk pelaku di Kota Balikpapan pada Sabtu (20/12/2025) dini hari setelah sempat buron hampir tiga pekan.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot, pada 29 November 2025. Pelaku saat itu meminjam kendaraan korban dengan dalih keperluan pribadi, namun motor tidak pernah dikembalikan hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.
“Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser,” kata Kasi Humas Polres Paser, Iptu Iwan Suhariyanto, Minggu (21/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Paser melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku yang diketahui bersembunyi di wilayah Balikpapan Timur. Aparat kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalimantan Timur untuk melakukan penindakan.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Mulawarman, Gang Rahayu, Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui layanan darurat 110. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan