Gambar Ilustrasi

Polisi Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan

RIAU – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar, Sunardi, memasuki babak baru. Politikus tersebut resmi diperiksa penyidik Satreskrim Polres Pelalawan sebagai tersangka, setelah sebelumnya ditetapkan sejak akhir Januari.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan, status tersangka terhadap Sunardi telah ditetapkan pada 26 Januari 2026. Namun pemeriksaan perdana baru dilakukan pada Sabtu (31/01/2026), setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. “Penetapan status hukumnya sudah dilakukan beberapa hari lalu. Hari ini yang bersangkutan datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar John kepada wartawan.

Penyidik menyatakan pemeriksaan belum selesai. Sunardi dijadwalkan kembali dipanggil pekan depan guna pendalaman materi perkara, khususnya terkait asal-usul ijazah paket C yang digunakan.

Menurut polisi, dokumen pendidikan tersebut diduga bukan milik Sunardi. Ijazah itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi hingga yang bersangkutan berhasil menduduki kursi legislatif di DPRD Pelalawan. “Dari hasil sementara, ijazah paket C yang dipakai bukan atas nama dirinya. Dokumen itu diduga milik orang lain dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata John.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Polisi beralasan masih membutuhkan keterangan lanjutan untuk melengkapi berkas penyidikan. “Untuk saat ini belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan lanjutan,” jelasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas pejabat publik di daerah. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan, sekaligus membuka kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan fakta baru dalam pemeriksaan lanjutan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com