SAMARINDA — Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap praktik produksi narkotika golongan I secara rumahan di sebuah indekos di wilayah Kota Samarinda. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan pil berwarna merah muda dengan motif Iron Man, yang diproduksi dengan mencampurkan obat sakit kepala dengan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Seberang, Jalan Hasanuddin, Senin (19/01/2026). Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan obat analgesik yang dijual bebas di warung sebagai bahan campuran, lalu dikombinasikan dengan metamfetamin sebelum dicetak menjadi pil menggunakan alat manual. “Bahan baku berupa obat sakit kepala dicampur dengan sabu-sabu, kemudian dicetak menggunakan alat manual yang dibeli melalui platform daring,” kata AKP Baihaki.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka RN di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Samarinda Seberang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil berwarna merah muda yang diduga kuat merupakan hasil produksi narkotika rumahan. Dari hasil interogasi awal, penyelidikan dikembangkan hingga mengarah ke sebuah indekos di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 5, Samarinda Ilir.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka utama RR, yang diduga sebagai peracik sekaligus produsen pil narkotika. Dari kamar RR, aparat menyita 10 butir pil siap edar bermotif tengkorak dan Iron Man, bubuk berwarna merah muda siap cetak, serta beberapa botol pewarna makanan untuk menarik minat pembeli. Selain itu, ditemukan tiga set alat cetak manual dengan berbagai bentuk seperti Iron Man, segi enam berlambang tengkorak, dan gorila.
AKP Baihaki menambahkan bahwa RR mempelajari teknik pembuatan tablet narkotika secara otodidak, melalui video di media sosial, termasuk YouTube. Obat pereda nyeri dicampur dengan sabu-sabu yang diperoleh dari pihak tak dikenal.
“Hasil pendalaman kami, RR merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025. Ia mengaku telah melakukan produksi sebanyak dua kali sejak November 2025,” jelas Baihaki.
Kedua tersangka diketahui memasarkan pil racikan ini di wilayah Kota Samarinda, dengan harga per butir Rp350 ribu hingga Rp400 ribu, tergantung motif pil.
Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara RR dijerat Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026, terkait penyesuaian pidana.
Polisi menegaskan akan terus menelusuri jaringan distribusi pil berbahaya ini guna memutus peredaran narkotika rumahan di Samarinda, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku produksi ilegal. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan