BANJARMASIN – Kepolisian kembali menunjukkan kesigapannya dalam mencegah peredaran narkotika. Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Timur berhasil menggagalkan pengiriman setengah kilogram ganja kering yang dikamuflase dalam paket pakaian melalui jasa ekspedisi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (06/06/2025) sore, setelah polisi mengantongi informasi intelijen tentang pengiriman mencurigakan.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar alamat pengiriman di Kompleks Pengambangan Indah. Hasil observasi menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan dari seseorang yang hendak mengambil paket. “Di lokasi, petugas mendapati Fathoni tengah mengambil paket yang dicurigai berisi narkotika. Setelah digeledah, ternyata benar paket tersebut berisi ganja kering,” ujar Morris.
Tersangka, Muhammad Fathoni (31), warga Kompleks Pengambangan Indah, langsung diamankan. Hasil interogasi awal menyebut nama Ahmad Bustomi (32) alias Tommy, warga Kompleks Halim, Jalan Veteran, sebagai pihak yang mengarahkan Fathoni untuk mengambil paket.
“Setelah interogasi awal, tersangka Fathoni mengaku dirinya disuruh Bustami alias Tommy. Hasil pengembangan, diketahui keduanya sudah beberapa kali melakukan transaksi ganja,” tambah Kapolsek. Jumat (13/06/2025).
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa paket ganja tersebut dikirim dari luar Kalimantan Selatan, diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara. Para pelaku diduga menggunakan modus manipulasi identitas dengan mencantumkan alamat dan nama penerima fiktif. “Modusnya memanipulasi alamat pengirim dan penerima paket. Bahkan alamat yang tercantum, yaitu nomor 20 di kompleks tersebut, sebenarnya tidak ada. Kami sudah patroli sebelumnya dan hanya sampai nomor 19. Tidak ada rumah nomor 20,” terang Morris.
Keberhasilan pengungkapan ini berkat sinergi antara kepolisian dan pihak jasa kurir. Setelah Fathoni diamankan, tim segera bergerak dan berhasil menangkap Bustami tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Keduanya diduga hanya berperan sebagai kurir dan tidak menerima imbalan berupa uang tunai. “Mereka ini kurir saja. Pengakuannya tidak menerima upah dalam bentuk uang, hanya dikasih ganja saja,” kata Morris.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. Namun, dalam keterangannya kepada petugas, Fathoni membantah tuduhan sebagai kurir dan menyatakan bahwa ganja tersebut bukan untuk diedarkan.
“Kata siapa diedarkan? Buat dipakai sendiri,” katanya. Ia pun mengklaim membeli ganja tersebut seharga Rp2,6 juta. “Dipakai sendiri saja,” tambahnya. Meskipun demikian, polisi tetap mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap pelaku utama pengiriman dari luar provinsi. [] Admin03