Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di HST, Satu Ton Diamankan

HULU SUNGAI TENGAH – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dilakukan di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), seorang pelaku berinisial HA diamankan bersama barang bukti mencapai satu ton beras oplosan.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap berkat penyelidikan intensif yang dipimpin langsung Kapolres HST, AKBP Jupri Tampubolon. Menurut Adam, praktik curang itu dilakukan dengan memanfaatkan tempat penggilingan beras milik almarhum HS, yang kini dikelola anaknya berinisial MRJ.

“Di lokasi, kami mengamankan 200 karung beras dengan berat total 1.000 kilogram sudah siap dipasarkan. Beras yang dikemas dalam karung Bulog SPHP ternyata bukan beras dengan kualitas yang sesuai, melainkan beras oplosan,” terang Adam, Rabu (20/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, HA mengaku beras oplosan itu rencananya dikirim ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, untuk memenuhi pesanan pihak tertentu. Modus yang digunakan yakni dengan membeli kemasan plastik bekas berlogo resmi Bulog SPHP dari pedagang, lalu mengisinya kembali dengan beras lokal milik pelaku yang kualitasnya di bawah standar.

Beras tersebut dipasarkan ke luar daerah, terutama ke wilayah Batu Sopang, dengan harga jual berkisar Rp12.500 hingga Rp12.800 per kilogram. Dengan cara itu, pelaku diduga meraup keuntungan dari penjualan beras yang dikemas seolah-olah sebagai beras subsidi resmi pemerintah.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung A05 S warna putih yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasaran. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Mapolres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Kalsel meminta masyarakat lebih waspada dalam membeli beras, terutama yang berlabel beras subsidi. “Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan praktek mencurigakan serupa ke pihak kepolisian,” tutup Adam.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan distribusi beras subsidi agar tepat sasaran, sekaligus memberi pelajaran bahwa penyalahgunaan kebutuhan pokok masyarakat tidak akan ditoleransi oleh aparat penegak hukum.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com