JAKARTA — Sorotan publik kembali tertuju pada Polda Metro Jaya yang dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan hasil penyidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Agenda itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat (07/11/2025) pukul 09.00 WIB dan menjadi momen yang dinanti banyak pihak setelah isu ini memanas di ruang publik.
Kasus ini diusut oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang sebelumnya telah menggelar perkara pada Kamis 6 November 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya telah melibatkan sejumlah ahli dan lembaga eksternal, termasuk Kompolnas, guna memastikan transparansi proses hukum.
“Iya asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” ujar Budi. Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa kepolisian berupaya menjaga objektivitas dalam menangani isu sensitif yang menyangkut kepala negara.
Polda Metro Jaya diketahui tengah menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satu laporan bahkan diajukan langsung oleh Presiden sendiri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan dasar Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Dari hasil penyelidikan, laporan Jokowi telah naik ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana. Tiga dari lima laporan lain juga dinaikkan ke tahap serupa, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor. Publik kini menanti sejauh mana hasil penyidikan ini mampu menjawab spekulasi dan meredam keraguan terhadap legitimasi akademik presiden. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan