JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan respons terkait laporan intimidasi yang disampaikan oleh Muhammad Haryono, sopir taksi online yang juga tersangka dalam kasus penembakan dan pembunuhan yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan di Palangka Raya.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Haryono mengalami intimidasi fisik dan verbal saat menjalani penahanan di Polda Kalteng.
Haryono, yang mengungkapkan kasus penembakan dan pencurian mobil oleh Anton, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2024. Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji, memastikan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menanggapi laporan dari tim kuasa hukum Haryono, Erlan menyebutkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk ditindaklanjuti.
Kuasa hukum Haryono, Parlin Hutabarat, mengungkapkan bahwa intimidasi fisik terhadap kliennya terjadi selama penahanan di Polda Kalteng antara 10 hingga 14 Desember 2024. Saat kembali ke rumah pada 14 Desember, istri Haryono mendapati wajah suaminya dalam kondisi bengkak.
Selain intimidasi fisik, Haryono juga mengalami intimidasi verbal saat dipindahkan ke tahanan Polres Palangka Raya. Seorang polisi dilaporkan telah menekan Haryono agar tidak membicarakan kasus tersebut agar tidak menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Parlin menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar Haryono dipindahkan ke rumah tahanan yang berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan HAM untuk menghindari pengaruh dari pihak kepolisian.
Kasus penembakan yang diungkap oleh Haryono terjadi pada 27 November 2024. Haryono bersama Brigadir Anton mengendarai mobil Daihatsu Sigra dan bertemu dengan korban, BA, seorang sopir ekspedisi yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Anton mengaku sebagai anggota Polda dan mengajak korban untuk menaiki mobil tersebut, lalu menembak korban di dalam mobil. Setelah itu, jasad korban dibuang ke parit, dan mobil korban, jenis Grandmax, dikuasai oleh Anton.
Selain melakukan pembunuhan, Anton juga terlibat dalam pencurian barang milik korban, serta membersihkan jejak-jejak darah di dalam mobil dengan menggunakan air dari genangan di pinggir jalan. Anton kemudian memindahkan barang-barang korban ke dalam mobil box dan menerima sejumlah uang yang ditransfer kepada Haryono.
Polda Kalteng kini tengah menginvestigasi lebih lanjut peran Haryono dalam kasus ini, di mana ia diduga membantu Anton dalam beberapa tahap, termasuk pembuangan jasad korban dan pembersihan mobil.
Polda juga mengonfirmasi bahwa Anton positif menggunakan narkoba pada saat kejadian. []
Redaksi03