TARAKAN – Upaya kepolisian dalam memburu pelaku penikaman di kawasan Sebengkok AL, Kota Tarakan, justru berujung pada pengungkapan kasus peredaran narkotika. Dalam penyelidikan yang berlangsung pada Jumat dini hari, 28 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga, menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat Tim Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat bekerja sama dengan Sub Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian SB, pelaku utama penikaman yang tengah diburu.
Namun, ketika melakukan penggeledahan di lokasi, petugas justru menemukan peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, berupa alat isap atau bong. Kecurigaan pun menguat ketika seorang pemuda berinisial MA (20) terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar tempat tersebut.
“Saat digerebek, MA sempat membuang sebuah kotak rokok merek Crosser melalui jendela, yang kemudian diketahui berisi lima paket kecil sabu siap edar,” ujar Kapolsek pada Jumat (18/4/2025).
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah bong, pipet kaca, dua gunting, dan kotak rokok yang dibuang MA. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat bruto sebesar 0,49 gram.
“MA juga dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin berdasarkan hasil tes urine,” lanjutnya.
MA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di wilayah Karang Rejo. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu buah korek api, dan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Informasi lain yang cukup mengejutkan adalah hubungan keluarga antara MA dan SB. Diketahui, MA merupakan saudara kandung dari SB yang telah berhasil ditangkap lebih dulu dan kini menjalani proses hukum di Mapolsek Tarakan Barat.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut.