SANGGAU – Kepolisian Resor Sanggau kembali menegaskan kewaspadaan tinggi terhadap ancaman peredaran narkoba lintas negara. Melalui kerja sama lintas satuan, jajaran kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 18,5 kilogram yang diduga kuat berasal dari Malaysia.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam, dan Polsek Entikong melakukan operasi dini hari pada Sabtu 1 November 2025. Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial HM (47) diamankan saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono mengatakan, keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan perbatasan Entikong–Sekayam. “Pelaku menyamarkan narkotika di dalam dua tas ransel dan meletakkannya di bagian depan motor, seolah barang bawaan biasa,” ujarnya.
Dari tangan HM, polisi menemukan 18 paket sabu yang dibungkus lakban merah dan disembunyikan dalam dua tas merek Camel Mountain. Berat total barang bukti mencapai 18.592,03 gram.
Polisi menduga, HM hanyalah bagian kecil dari sistem kurir estafet, metode yang lazim digunakan jaringan narkoba internasional. “Tersangka hanya bertugas membawa paket dari titik pengambilan ke lokasi penyerahan, tanpa mengenal pengendali jaringan,” kata Sudarsono, Kamis (06/11/2025).
Fakta lain yang disorot aparat adalah nilai imbalan yang tidak sepadan. “Pelaku mengaku hanya dibayar Rp200 ribu sebagai uang muka. Ini menunjukkan modus eksploitasi oleh jaringan, memanfaatkan faktor ekonomi pelaku,” ungkapnya.
Barang haram tersebut direncanakan akan disalurkan ke wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya. HM kini mendekam di sel tahanan Polres Sanggau untuk penyidikan lanjutan.
Kapolres menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dini. “Perbatasan adalah titik rawan. Informasi sekecil apa pun penting untuk menghentikan masuknya narkoba dari luar negeri,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan