JAWA TIMUR – Seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Probolinggo, Jawa Timur, menjadi korban penipuan oleh seorang pria yang menyamar sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Pelaku yang diketahui bernama MS (22), warga asal Tangerang, berhasil memperdaya korban dengan modus membantu proses mutasi dinas. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
MS ditangkap oleh petugas Polsek Tegalsari, Surabaya, setelah penyelidikan terhadap laporan korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengenakan seragam polisi lengkap yang ia peroleh melalui pembelian daring. Kepada korban, ia mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di berbagai institusi, mulai dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, hingga Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Pelaku berjanji bisa memindahkan korban dari Polres Probolinggo ke Polres Lamongan. Namun, setelah uang diberikan, korban tak kunjung memperoleh mutasi sesuai keinginan,” ujar Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, Rabu (21/5/2025).
Kecurigaan korban mulai muncul ketika Surat Telegram Rahasia (STR) sebagai syarat mutasi tidak kunjung diterbitkan. Dari situ, kasus penipuan ini terungkap dan pelaku berhasil diamankan.
Tak hanya menipu anggota polisi, MS juga menjerat warga sipil. Salah satunya adalah ED (28), warga Surabaya, yang merupakan teman satu komunitas pelaku. ED menjadi korban dengan modus penukaran uang senilai Rp135 juta menjadi pecahan lebih kecil. MS mengaku memiliki koneksi di dunia perbankan, namun setelah dana ditransfer, ia menghilang. Meski sempat menukarkan Rp40 juta untuk meyakinkan korban, sisanya tidak pernah dikembalikan.
“Uang tersebut sudah dihabiskan pelaku dan dipakai untuk kebutuhan pribadi,” jelas Rizki.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku memiliki pengetahuan cukup tentang struktur kepangkatan dan prosedur mutasi di institusi Polri karena sering berinteraksi dengan anggota polisi di lingkungannya. Pengetahuan inilah yang digunakannya untuk mendukung aksi penipuan.
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Banyuwangi. Seorang pria bernama Hairul Anwar ditangkap karena mengaku sebagai perwira polisi dari Mabes Polri dan melakukan penganiayaan serta perampasan terhadap seorang warga. Anwar, bersama lima rekannya yang masih buron, mendatangi rumah korban pada 11 April 2025 lalu dan mengaku menangani kasus kripto. Mereka kemudian memborgol, mengintimidasi, hingga menyengat korban dengan aliran listrik. Setelahnya, para tersangka melarikan diri dengan membawa barang-barang berharga seperti laptop, telepon genggam, motor, serta menguras rekening korban sebesar Rp16 juta.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, menyebut Anwar sebagai otak dari kejahatan tersebut dan menegaskan pengejaran terhadap lima pelaku lain masih terus dilakukan. []
Redaksi11