Polisi mengamankan seorang pria dengan barang bukti sabu 167,44 gram di Kecamatan Timpah, Kapuas, hasil pengembangan laporan masyarakat.
KAPUAS – Aparat kepolisian menggagalkan dugaan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kecamatan Timpah setelah mengamankan seorang pria dengan barang bukti sabu seberat 167,44 gram, Senin (30/03/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Timpah bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas Gede Eka Yudharma melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Timpah Joko Susilo menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah barak di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Desa Timpah.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Minggu (29/3) terkait adanya dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut,” ujarnya, sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (31/03/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial R (31) di lokasi kejadian.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 167,44 gram. “Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat, sehingga proses berjalan secara transparan,” tambahnya.
Selain barang bukti utama, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan pendukung, seperti kotak penyimpanan, plastik klip berbagai merek, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Hasil uji awal menggunakan alat tes narkoba menunjukkan adanya kandungan methamphetamine, ditandai dengan perubahan warna indikator dari kuning menjadi biru.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi di daerah. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan