BARITO SELATAN – Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai, pada Minggu, 4 Mei 2025. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas kedua terduga pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polres Barsel melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 15 paket sabu-sabu pada salah satu terduga pelaku yang berinisial S. Kemudian, berdasarkan pengakuan S, kami juga mengamankan seorang pria berinisial YEK dan ditemukan 1 paket sabu,” ujar Kapolres, Selasa, 6 Mei 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku S yang diamankan di sebuah warung di Jalan Houling Murai 2, KM 60, Kecamatan Gunung Bintang Awai pada pukul 17.00 WIB. Sedangkan terduga pelaku YEK ditangkap di sebuah rumah di Desa Palu Rejo, sekitar pukul 18.00 WIB, pada hari yang sama.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres menambahkan, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, kedua pelaku terancam hukuman penjara dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Ia mengajak warga yang mengetahui atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar untuk segera melapor ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. []
Redaksi12