Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Barang Bukti Diamankan

TANAHLAUT – Kepolisian Resor (Polres) Tanahlaut menggerebek aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Martadah, Kecamatan Tambangulang, yang diduga tanpa izin resmi (PETI). Informasi dihimpun Kamis (13/11/2025), dua orang diamankan dan sejumlah perlengkapan penambangan disita sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan Satreskrim Polres Tanahlaut, dipimpin Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru bersama Kanit II Tipidter dan anggota Unit II Tipidter serta Resmob Satreskrim. Razia ini dilakukan karena aktivitas penambangan emas tersebut tidak memiliki izin resmi, berpotensi merusak lingkungan, dan melanggar peraturan pertambangan.

AKP Cahya Prasada Tuhuteru menjelaskan, penindakan dilakukan pada 28 Oktober 2025 pukul 12.30 Wita dan sebelumnya pada 15 Oktober 2025. Lokasi penangkapan berada di tambang milik E dan J di Desa Martadah, Kecamatan Tambangulang.

“Berdasarkan fakta di lapangan, ditemukan aktivitas pertambangan emas manual menggunakan mesin dongfeng tanpa izin. Saat diamankan, penggalian sedang berlangsung,” ujar Cahya.

Galian tambang memiliki luas sekitar 10 meter persegi, panjang 10 meter, dan kedalaman 4 meter. Semua perlengkapan dan barang bukti kini diamankan di gudang Polres Tanahlaut, sementara kasus masih dalam tahap penyidikan.

Razia ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas PETI ilegal di Kalsel, seiring meningkatnya pengawasan terhadap kegiatan tambang yang merusak lingkungan dan menyalahi peraturan. Polisi menegaskan, pemilik tambang akan dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pertambangan dan KUHP.

Kepolisian berharap operasi ini memberi efek jera bagi penambang ilegal lain dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik PETI yang berisiko tinggi bagi keselamatan dan lingkungan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com