PULANG PISAU – Warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, digegerkan dengan peristiwa pembunuhan yang melibatkan hubungan darah. Seorang wanita muda berinisial SR (21), yang tengah hamil tujuh bulan, tega menghabisi nyawa nenek kandungnya, P (67), pada Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 12.15 WIB.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Polres Pulang Pisau melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa pelaku. Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, menuturkan bahwa aksi tragis tersebut dipicu dendam lama yang dipendam SR terhadap neneknya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sakit hati karena sejak kecil kerap dipukul korban. Pernah tangannya sampai bengkak. Korban juga menentang pernikahan orang tua pelaku dan tidak menyukai ayahnya,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pulang Pisau, Jumat (12/09/2025).
Berdasarkan keterangan penyidik, SR datang ke rumah kakek-neneknya di Jalan Melati 9 pada Selasa (02/09/2025). Ia menginap di sana dan tampak tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, keesokan harinya, ia sudah menyiapkan rencana keji dengan mengambil seutas tali dari kandang sapi dan menyimpannya di jaket.
Pada Kamis siang, SR kembali mendatangi rumah neneknya di Jalan Melati 10. Saat itu, kakeknya keluar mencari rumput sehingga korban hanya seorang diri di rumah. Pelaku pun memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia menutup pintu, kemudian mengikat tangan dan mulut korban dengan tali, lalu memukulinya menggunakan palu besi secara bertubi-tubi hingga meninggal dunia.
Tidak berhenti di situ, SR menyeret jasad neneknya ke dekat kamar mandi, melepaskan kalung emas yang dipakai korban, lalu kembali menghantam kepala korban dengan cangkul. Setelahnya, ia meninggalkan rumah dengan tenang.
Aksi SR tidak sepenuhnya luput dari perhatian warga. Dua perangkat desa yang kebetulan melihat gerak-geriknya merasa curiga. Mereka kemudian mengamankan SR dan membawanya ke kantor desa. Dalam perjalanan, SR sempat membuang kalung korban ke semak-semak untuk menghilangkan barang bukti.
Namun upayanya itu tidak berhasil, sebab polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Barang bukti berupa kalung korban ditemukan, sementara pelaku langsung dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, tindakan SR masuk kategori pembunuhan yang direncanakan meskipun pelaku mengaku didorong rasa sakit hati lama. “Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Iqbal Sengaji.
Pihak kepolisian juga menyoroti kondisi psikologis pelaku yang tengah mengandung. Meski begitu, unsur perencanaan dalam kasus ini dinilai kuat sehingga tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Desa Mulyasari. Banyak warga tidak menyangka seorang cucu bisa melakukan perbuatan kejam terhadap nenek kandungnya sendiri. Apalagi, pelaku sedang hamil, yang seharusnya menjadi masa penuh kasih sayang dan perlindungan keluarga.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa dendam dan luka batin yang dibiarkan menumpuk dapat berujung pada tragedi. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi psikologis keluarga dan segera mencari jalan damai atau konseling ketika terjadi konflik, agar tidak berakhir dengan kekerasan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan