PONTIANAK – Seorang oknum polisi dari Polres Kapuas Hulu diduga terlibat dalam praktek pungutan liar (pungli) saat melakukan razia di Simpang Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Rabu (13/03/2025). Keluhan mengenai tindakan tersebut diposting di media sosial oleh seorang pengguna jalan bernama Lilis Sumarni.
Dalam unggahan tersebut, Lilis menyampaikan keluhan dengan menggunakan bahasa daerah Kapuas Hulu. Ia mengungkapkan bahwa anaknya yang sedang dalam perjalanan ke Sintang untuk bersekolah dihentikan oleh polisi. Saat itu, anaknya diketahui melanggar aturan lalu lintas, yakni menggunakan knalpot brong dan pajak kendaraan yang mati. Awalnya, oknum polisi tersebut meminta uang sebesar Rp1.800.000, namun akhirnya disepakati Rp500.000.
“Saya hanya kasihan sama anak saya, uangnya habis, bukan bermaksud untuk menyalahkan polisi, karena mereka sudah mengenakan seragam,” ungkap Lilis dalam unggahan tersebut. Lilis juga mengaku kecewa karena saat ditanya, oknum polisi tersebut enggan memberikan identitasnya, bahkan foto pun tidak diperbolehkan.
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menyatakan telah melakukan pengecekan terkait kejadian tersebut. Ia memastikan bahwa kejadian tersebut sesuai prosedur, karena pelanggar tersebut memang tidak dapat menunjukkan STNK dan menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, IPTU Cahya Purnawan, menambahkan bahwa pihaknya memang melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. “Pelanggar ini tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan menggunakan knalpot brong. Setelah membayar denda Rp500.000, surat tilang tetap diserahkan kepada pelanggar,” ujarnya.
Cahya juga menjelaskan bahwa tidak ada kuitansi yang dikeluarkan karena uang yang diberikan oleh pelanggar dianggap sebagai titipan kepada polisi. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di Simpang Silat Hilir bukanlah pungli, dan bukti setor mereka sudah ada.
Polres Kapuas Hulu juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan denda sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 tahun 2009. Denda tersebut dikenakan untuk pelanggaran seperti tidak membawa SIM, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, menggunakan helm yang tidak standar, serta pelanggaran terhadap persyaratan teknis kendaraan.
Meskipun demikian, kejadian ini tetap memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat, yang berharap agar prosedur penegakan hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. []
Redaksi03