Polisi Medan Dihukum Patsus Usai Diduga Minta Uang Tilang via Aplikasi Dana

SUMATERA UTARA – Seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Medan, Bripka HS, menjalani hukuman Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan. Sanksi ini dijatuhkan setelah video viral memperlihatkan dugaan permintaan uang tilang melalui aplikasi Dana oleh oknum polisi kepada pengendara sepeda motor.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa Bripka HS telah menjalani pemeriksaan internal. “Yang bersangkutan sudah diperiksa. Sementara kita tempatkan dalam Patsus selama 30 hari, sambil proses pemeriksaan berjalan,” ujarnya dikutip dari RMOLSumut, Kamis (15/5/2025). Setelah masa Patsus berakhir, HS yang bertugas di Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru akan menghadapi Sidang Kode Etik untuk menentukan sanksi lanjutan. “Sidang ini akan menilai perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” tambah Gidion.

Dalam pemeriksaan awal, Bripka HS membantah menerima transfer uang dari pengendara yang terekam dalam video. Namun, Kapolrestabes menyatakan bahwa percakapan dalam video sudah mengindikasikan pelanggaran. “Tidak ada transfer, tidak menerima uang. Tapi pernyataannya dalam video sudah menunjukkan pelanggaran. Karena itu, kita tetap lakukan klarifikasi lebih lanjut,” tegas Gidion. Polisi masih berupaya melacak pengendara dalam rekaman untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta seimbang.

Video yang diunggah akun Instagram @medanheadline.tv pada Rabu (14/5/2025) malam menunjukkan oknum polisi menghentikan pengendara motor karena diduga melanggar aturan. Dalam percakapan yang terekam, oknum tersebut diduga meminta uang “damai” sebesar Rp200 ribu yang ditransfer ke akun Dana miliknya.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengonfirmasi insiden tersebut dan menegaskan bahwa prosedur tilang resmi harus mengikuti mekanisme Briva (Virtual Account Bank Indonesia) atau surat tilang berwarna merah untuk proses pengadilan. “Tidak ada transaksi langsung ke rekening personel. Hasil pemeriksaan sementara juga tidak menemukan bukti transfer ke rekening Bripka HS,” jelas Parwita.

Meski demikian, institusi kepolisian menekankan bahwa tindakan dalam video telah melanggar prosedur standar. Patsus dan Sidang Kode Etik menjadi bentuk pertanggungjawaban internal untuk menjaga integritas korps. Upaya pencarian saksi pengendara motor terus dilakukan guna melengkapi berkas pemeriksaan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, terutama di tengah maraknya keluhan masyarakat tentang praktik pemerasan oleh oknum aparat. Polrestabes Medan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran kode etik, sekaligus mengingatkan publik untuk melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran resmi.

Sidang Kode Etik terhadap Bripka HS akan menjadi penentu apakah sanksi administrasi seperti penurunan pangkat atau pemecatan akan diberlakukan. Hasil pemeriksaan Propam juga akan disinkronkan dengan bukti elektronik dan keterangan saksi untuk memastikan keadilan proses hukum.[]

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X