JAKARTA – Sebuah surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga dikeluarkan oleh oknum polisi untuk hotel-hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Surat tersebut mencantumkan kop Polsek Metro Menteng dan mengatasnamakan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng.
Surat yang viral ini mengandung permintaan THR sebagai partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas yang berada di wilayah tersebut. Dalam surat tersebut, tercantum tiga nama polisi, yaitu AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan Aipda Anwar, serta satu nama staf, Rahman. Surat itu diunggah oleh akun media sosial @NalarPolitik yang menyoroti keanehan dari permintaan tersebut.
“Kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk anggota,” begitu isi surat yang viral di media sosial, Senin (24/03/2025).
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa surat permintaan THR tersebut ternyata diinisiasi oleh Aipda Anwar, seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng. Surat itu dibuat menggunakan kop surat palsu dengan mencantumkan nama-nama rekan seprofesi tanpa sepengetahuan mereka.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, menjelaskan bahwa surat permintaan THR tersebut tidak terdaftar di Polsek Menteng dan tidak melalui prosedur yang berlaku. Aipda Anwar sengaja tidak melaporkan surat itu kepada pimpinannya, dan ia juga tidak mengurus nomor registrasi surat sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
“Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri, tanpa memberitahukan atau meminta persetujuan dari pimpinan atau rekan-rekan lainnya,” ujar Kapolsek Rezha.
Akibat tindakannya, Aipda Anwar telah diperiksa oleh Propam Polsek Metro Menteng dan dinonaktifkan dari tugasnya sebagai anggota polisi. Aipda Anwar kini tengah menjalani pemeriksaan internal terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi yang dapat merusak citra institusi kepolisian, terutama dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Polisi pun berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya guna menjaga integritas dan profesionalisme. []
Redaksi03