Polisi Pekanbaru Bekuk Ayah-Anak Penjagal Anjing

RIAU – Upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan daging anjing kembali dilakukan aparat di Pekanbaru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang pelaku penjagal anjing, yang ternyata ayah dan anak, pada Senin (08/09/2025).

Keduanya berinisial ATS (63) dan PTS (25). Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat serta komunitas pencinta anjing di Pekanbaru yang geram dengan aktivitas penjagalan hewan peliharaan tersebut. Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan pelaku diciduk saat sedang melakukan penjagalan di Kecamatan Sail.

“Kedua pelaku tertangkap tangan sedang menjagal anjing, di Kecamatan Sail, Pekanbaru, pada Jumat (05/09/2025),” ungkap Bery dalam konferensi pers, Senin (08/09/2025).

Saat penggerebekan, petugas menemukan lima ekor anjing di lokasi. Tiga ekor masih hidup, sedangkan dua lainnya sudah dipotong dan sebagian dipanggang. Polisi mengungkapkan, anjing-anjing tersebut dibunuh dengan cara dipukul di bagian kepala.

Selain menjagal, kedua tersangka juga memperjualbelikan daging anjing melalui warung yang mereka kelola. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku membeli anjing dari pihak lain untuk kemudian dijagal dan dijual kembali. Harga beli ditetapkan Rp25.000 per kilogram, sementara harga jual mencapai Rp75.000 per kilogram.

“Pelaku sudah melakukan aksinya selama 2 tahun. Kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan anjing-anjing tersebut. Anjing adalah hewan peliharaan termasuk non pangan atau bukan untuk konsumsi,” tegas Bery.

Tiga ekor anjing yang masih hidup langsung diamankan dan dititipkan ke Dinas Peternakan Kota Pekanbaru untuk dirawat. Dari pantauan, hewan-hewan tersebut berada dalam kondisi sehat dan bersih meski sempat mengalami trauma.

Dalam konferensi pers, ATS dan PTS dihadirkan ke publik dengan mengenakan baju tahanan. Keduanya tertunduk lesu, tampak menyesali perbuatannya. ATS yang sudah lanjut usia bahkan terlihat beberapa kali duduk karena tidak kuat berdiri terlalu lama.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 91B ayat 1 jo Pasal 66A ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ancaman hukumannya enam bulan penjara dan denda maksimal Rp5 juta. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan hubungan ayah dan anak sebagai pelaku, tetapi juga karena memperlihatkan bagaimana praktik perdagangan daging anjing masih berlangsung di tengah penolakan banyak kalangan. Komunitas pencinta hewan di Pekanbaru menilai langkah kepolisian merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap hewan peliharaan.

Sejumlah aktivis juga mendorong agar kasus ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan praktik serupa di wilayah lain. Mereka berpendapat, selain aspek hukum, perlu edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memperlakukan anjing sebagai sahabat manusia, bukan sebagai komoditas konsumsi.

Dengan penangkapan ini, kepolisian berharap dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat. Perdagangan daging anjing bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyalahi nilai-nilai kemanusiaan dan kesejahteraan hewan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com