JAKARTA – Politikus PDIP, Prasetyo Edi Marsudi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (Rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. P
emeriksaan tersebut akan berlangsung pada hari Senin (17/02/2025) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Wakakortas Tipidkor), Brigjen Arief Adiharsa, menyebutkan bahwa Prasetyo Edi telah terjadwal hadir pada pukul 10.00 WIB.
“Sementara belum ada perubahan, hasil komunikasi dengan penyidik menunjukkan bahwa beliau berjanji hadir sekitar pukul 10 pagi,” ujar Arief ketika dikonfirmasi pada Senin (17/02/2025).
Pemeriksaan terhadap Prasetyo sebelumnya direncanakan pada Senin (10/02/2025).
Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang dan disepakati bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada tanggal 17 Februari 2025.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait keterangannya yang disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.
“Kami akan meminta keterangan dari saudara Prasetyo yang namanya telah disebutkan oleh saksi dalam proses pengadaan tanah,” ungkap Cahyono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Cahyono juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum ini dilanjutkan untuk menyelesaikan pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan tanah di Cengkareng.
Di sisi lain, Cahyono menjelaskan bahwa penyidikan kasus pengadaan lahan ini berjalan lambat karena adanya faktor-faktor tertentu. Salah satu hambatan yang dihadapi oleh penyidik adalah adanya gugatan praperadilan yang menghambat kelancaran proses hukum.
“Kasus ini terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Putusan pertama sebagian dikabulkan, sedangkan putusan kedua membatalkan penyidikan,” jelas Cahyono.
Cahyono juga mengungkapkan bahwa meskipun terdapat kendala, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan terkait dugaan penyuapan dalam pengadaan lahan tersebut.
“Kami akan tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus penyuapan yang sempat digugat dalam praperadilan. Namun, putusan praperadilan tersebut tidak diterima,” imbuhnya.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi, diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi pengadaan lahan tersebut.
Penyidik akan terus bekerja untuk mengungkap kasus ini dengan sebaik-baiknya, meskipun prosesnya berjalan dengan cukup lambat karena berbagai kendala hukum. []
Redaksi03