Polisi Ringkus Dua Bandar Sabu di Kapuas

KAPUAS – Dua perempuan asal Kecamatan Mandau Telawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Kapuas karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di dua lokasi berbeda dan dalam waktu berdekatan.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial K (20) dan P (32), diamankan karena kedapatan memiliki dan diduga mengedarkan sabu. Penangkapan pertama dilakukan terhadap K di Jalan Singa Timbang, RT 002, Desa Sei Pinang pada Rabu malam (24/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram yang disimpan dalam plastik klip kecil serta 15 plastik klip kosong yang kami duga hendak digunakan untuk membagi sabu tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Senin (28/4/2025).

Setelah berhasil meringkus K, tim melakukan pengembangan. Hasilnya, keesokan harinya pada Kamis (25/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi kembali bergerak dan menangkap pelaku kedua, P, di Desa Sei Hanyo RT 005.

Dari tangan P, polisi mengamankan sabu seberat 93,39 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip. Selain itu, turut diamankan dompet bermotif, tiga lembar tisu putih, dan uang tunai sebesar Rp400.000.

“Total barang bukti yang kami sita dari kedua pelaku adalah 93,9 gram sabu. Jumlah ini cukup besar dan dapat menjerat ratusan pengguna, khususnya dari barang yang dimiliki oleh P yang kami duga sebagai bandar,” tegas Hengky.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Markas Polres Kapuas beserta barang bukti. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti sebagai pengedar atau bandar, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati dapat dijatuhkan.

Langkah cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang sebelumnya mengaku resah dengan dugaan maraknya peredaran sabu di kawasan Mandau Telawang. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com