Polisi Ringkus Pencuri Bersenjata Tajam di Martapura

BANJAR – Kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (20/08/2025) pagi, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial DY (42) diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Tim Opsnal Polsek Martapura bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, sekitar pukul 16.30 WITA pada hari yang sama. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang sepanjang 54 sentimeter yang dipakai untuk menakut-nakuti korban.

“Sekitar pukul 08.30 WITA, pelaku masuk ke Toko Obat Al Malik sambil menyelipkan parang di celananya. Ia langsung mendekati meja kasir yang dijaga oleh korban inisial N. Saat korban mencoba mempertahankan uang, pelaku mengancam dengan memperlihatkan senjata tajam. Merasa terancam, korban berlari meninggalkan meja,” jelas Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menambahkan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi ketika korban lari ketakutan untuk mengambil uang tunai sebesar Rp300 ribu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang dengan kumpangnya, sepasang sandal putih, satu kaos lengan panjang hitam bergaris biru, sebuah motor Honda CBR merah bernomor polisi DA 2020 MH, serta sisa uang hasil curian sebesar Rp65 ribu.

Dalam pemeriksaan, DY mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena tekanan ekonomi. Ia menyebut uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, obat herbal diabetes, dan rokok. “Pelaku mengaku ini pertama kali melakukan pencurian karena himpitan kebutuhan,” ujar AKBP Dr. Fadli.

Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya sembilan tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com