SAMBAS – Seorang anggota Polres Sambas berinisial Aipda BS resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Pemberhentian dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, di halaman Markas Polres Sambas.
“Pagi ini, Polres Sambas melaksanakan upacara pemberhentian tidak hormat terhadap salah satu personel kami, Aipda BS,” ujar Kapolres.
AKBP Wahyu menjelaskan bahwa proses pemberhentian ini telah melalui tahapan pemeriksaan dan mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, khususnya terkait pelanggaran Kode Etik Profesi.
“Yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan keputusan resmi Komisi Kode Etik Polri di Polres Sambas,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan PTDH ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sambas dalam menerapkan transparansi dan pembinaan personel secara tegas bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi personel lainnya agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ungkapnya.
Kapolres juga menyampaikan harapan agar peristiwa ini menjadi momentum peningkatan kedisiplinan di lingkungan Polres Sambas, sejalan dengan arahan Kapolda Kalimantan Barat untuk memperkuat pengawasan terhadap setiap personel di satuan wilayah maupun satuan kerja masing-masing.
“Ini adalah bentuk tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik yang bersifat disiplin, etika profesi, maupun pelanggaran pidana umum,” tegasnya.[]
Redaksi12