KUBU RAYA — Aparat kepolisian memperketat pengamanan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Area yang terbakar kini disterilkan dengan pemasangan garis polisi sebagai langkah awal pendalaman kasus.
Langkah tersebut dilakukan setelah petugas mendapati lahan gambut seluas sekitar lima hektare terbakar di kawasan Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung. Hingga kini, kepolisian masih menelusuri pemilik lahan sekaligus asal mula api yang memicu kebakaran.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya IPTU Lisan Pura memimpin langsung pengecekan lapangan bersama tim reskrim. Aparat memastikan lokasi tidak disentuh pihak luar guna menjaga keutuhan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Pihak kepolisian menyatakan sterilisasi lokasi menjadi kunci agar penyelidikan berjalan optimal. Menurut keterangan kepolisian, setiap aktivitas di area kebakaran berpotensi mengganggu proses pengungkapan penyebab karhutla.
“Kami mengamankan lokasi agar tidak ada pihak yang masuk tanpa kepentingan. Fokus kami saat ini memastikan semua petunjuk di lapangan tetap utuh untuk proses penyelidikan,” disampaikan perwakilan Polsek Sungai Raya, Sabtu (31/01/2026).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan area yang terbakar merupakan lahan gambut dengan lapisan cukup tebal. Sebagian titik diketahui telah ditanami kelapa sawit usia muda. Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sebuah pondok dalam keadaan kosong yang kini turut menjadi objek pemeriksaan.
Kondisi lapangan masih menyulitkan proses penanganan. Asap tipis terpantau belum sepenuhnya hilang, sementara di beberapa titik masih terdapat bara api. Keterbatasan sumber air di sekitar lokasi membuat upaya pendinginan membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
“Kondisi lahan belum sepenuhnya aman. Api berpotensi muncul kembali karena karakter gambut dan minimnya pasokan air di sekitar titik kebakaran,” ujar petugas di lokasi.
Polres Kubu Raya memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memintai keterangan saksi dan menelusuri status kepemilikan lahan. Aparat juga menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain merusak lingkungan, praktik tersebut berisiko memicu bencana kabut asap dan berujung pada sanksi pidana.
Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan atau indikasi kebakaran di wilayahnya agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan