SANGGAU — Aparat kepolisian meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penimbunan gas elpiji bersubsidi di wilayah perbatasan. Polsek Sekayam memastikan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik penimbunan gas melon 3 kilogram di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, yang berpotensi merugikan masyarakat kecil, Selasa (16/12/2025).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kelangkaan gas elpiji di tingkat rumah tangga. Di kawasan perbatasan seperti Sekayam, gas melon merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, khususnya untuk keperluan memasak sehari-hari dan usaha kecil. Gangguan distribusi sedikit saja dapat berdampak langsung pada harga dan ketersediaan di lapangan.
Pihak kepolisian menilai praktik penimbunan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga tindakan yang mencederai rasa keadilan sosial. Ketika pasokan ditahan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi, masyarakat luas justru harus menanggung dampaknya, mulai dari sulitnya memperoleh gas hingga melonjaknya harga jual di tingkat pengecer.
Polsek Sekayam menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti menyimpan, menimbun, atau memperjualbelikan gas elpiji bersubsidi di luar ketentuan. Pengawasan akan dilakukan secara intensif, baik di tingkat agen, pangkalan, maupun pengecer, untuk memastikan distribusi gas berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, aparat juga mengedepankan langkah pencegahan. Kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pihak terkait guna memantau jalur distribusi gas melon, terutama menjelang momen-momen rawan seperti musim hujan, hari besar keagamaan, atau kondisi ekonomi yang memicu lonjakan permintaan.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penimbunan sekaligus menenangkan masyarakat yang kerap khawatir akan kelangkaan gas. Kepastian hukum dan pengawasan ketat diyakini mampu menjaga stabilitas pasokan serta mencegah spekulasi harga di lapangan.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau penjualan gas elpiji bersubsidi di atas harga eceran tertinggi. Partisipasi publik dinilai penting agar pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, Polsek Sekayam berharap distribusi gas melon di Kecamatan Sekayam tetap lancar, merata, dan tepat sasaran. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan membiarkan praktik curang yang merugikan masyarakat perbatasan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan