KUTAI KARTANEGARA – Kasus dugaan tindak asusila kembali mencuat di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kali ini, seorang santri perempuan dari salah satu pondok pesantren di Kecamatan Samboja Barat diduga menjadi korban pelecehan oleh tenaga pengajar di tempatnya menimba ilmu.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Dengan suara terbata-bata dan dalam kondisi psikologis yang tertekan, korban menyampaikan pengakuannya.
Pengakuan itu kemudian disampaikan sang kakak kepada ibu mereka. Tidak tinggal diam, sang ibu langsung menjemput anaknya dari pesantren dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samboja pada Jumat, 18 April 2025.
Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, korban mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak pantas dari seorang ustaz berinisial D, yang diketahui berusia 29 tahun. Ustaz tersebut merupakan tenaga pengajar di pondok pesantren tempat korban belajar.
Kapolsek Samboja, AKP Salendra Satria Yuda, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga menyalahgunakan posisinya sebagai pengajar untuk melakukan tindakan yang melampaui batas terhadap korban secara berulang.
“Korban diancam secara verbal agar menuruti keinginan pelaku. Jika menolak, korban diabaikan atau tidak diajak bicara oleh pelaku,” kata Salendra dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.
Perbuatan tersebut disebutkan berlangsung di lingkungan pesantren dan menyebabkan tekanan mental pada korban. Trauma mendalam membuat korban awalnya menutup diri, sebelum akhirnya mengungkapkan semuanya kepada keluarganya.
Polsek Samboja menegaskan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilibatkan dalam penanganan kasus ini. Korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum sesuai prosedur.
“Korban mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan dari saksi-saksi yang dinilai relevan, termasuk pihak keluarga korban serta orang-orang di lingkungan pondok pesantren yang mengetahui kejadian tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi peserta didik. Pihak kepolisian menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. []
Redaksi11
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan