MEMPAWAH – Tim Satres Narkoba Polres Mempawah berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menggerebek sebuah kamar penginapan di Kecamatan Anjongan pada Sabtu (22/03/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS (35), warga Toho, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari kamar yang disewa pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 31,42 gram.
Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, melalui Kasatres Narkoba Polres Mempawah, AKP Eldig Hernowo, membenarkan penangkapan tersebut. Eldig menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat setempat. Berdasarkan laporan tersebut, JS diketahui sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Anjongan. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa JS berencana melakukan transaksi sabu di salah satu penginapan.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kami langsung bergerak cepat. Pada pukul 08.00 WIB, tim menggerebek kamar yang disewa JS dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 31,42 gram,” ujar Eldig.
Penggerebekan ini dilakukan di hadapan warga setempat, yang turut menyaksikan jalannya operasi. Petugas langsung mengamankan JS dan barang bukti sabu tersebut untuk dibawa ke Mapolres Mempawah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku JS mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Eldig Hernowo.
JS kini ditahan di Mapolres Mempawah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, polisi mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar dapat menanggulangi peredaran barang haram tersebut di wilayah Mempawah.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polres Mempawah dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. []
Redaksi03