Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 5.244,5 gram sabu senilai sekitar Rp5,24 miliar dari dua tersangka di Duri Kosambi, Cengkareng, dan masih mendalami asal barang serta pihak lain yang terkait.
JAKARTA – Sebanyak 5,2 kilogram sabu dengan nilai diperkirakan mencapai Rp5,24 miliar diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat dari dua tersangka di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pengungkapan itu kini dikembangkan untuk menelusuri asal narkotika serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredarannya.
Pengungkapan bermula dari penangkapan dua pria berinisial KD, 22, dan AJH, 34, di wilayah Duri Kosambi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas.
“Petugas mengamankan KD dan AJH untuk kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Reynold EP Hutagalung dalam keterangannya, Sabtu (12/9), sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Sabtu, (12/09/2026).
Dari penggeledahan terhadap KD, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2.093,2 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah yang ditempati AJH di kawasan Duri Kosambi sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi itu, petugas menemukan tiga kemasan berwarna biru berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.
“Jika dijumlahkan, barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp5,24 miliar,” ucap Reynold.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, KD dan AJH diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Namun, penyidik masih mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana terhadap pasal-pasal tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan barang bukti dalam jumlah besar tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Pusat menekan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan dalam pencegahan dengan melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada aparat.
“Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” tutur dia. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan