ilustrasi

Polisi Sita 5,20 Gram Sabu di Kawasan Perkebunan Sawit Kapuas

Informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan Mantangai mengantarkan polisi pada penangkapan seorang pria dan penyitaan 5,20 gram sabu.

KAPUAS – Aduan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial DI (35), Kamis (10/09/2026). Polisi menyita empat paket kristal bening diduga sabu dengan berat 5,20 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

DI yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas di area perkebunan PT LAK, Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai. Pria tersebut diketahui berasal dari Desa Tarantang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas Rina Perwitasari melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kapuas Budi Utomo mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di lingkungan perkebunan.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” ujar Budi Utomo, sebagaimana dilansir Narasipublik, Sabtu, (12/09/2026).

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan perusahaan setempat, polisi menemukan empat paket kantong plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 5,20 gram.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap sabu, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang disebut milik tersangka.

Seluruh barang bukti bersama DI selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kapuas untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasat Resnarkoba.

Polres Kapuas menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk di kawasan perkebunan yang menjadi lokasi aktivitas banyak pekerja.

Dalam perkara tersebut, DI disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan perkebunan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com