Polisi Sita Sajam dari Pelaku Pengancaman Kepala Desa di Banjang

HULU SUNGAI UTARA – Situasi sempat memanas di Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, setelah seorang warga berinisial SH (40) melakukan pengancaman terhadap Kepala Desa setempat, Abdul Basit, pada Minggu (14/09/2025). Insiden itu bermula dari persoalan rumah tangga yang berujung pada tindakan nekat.

Menurut keterangan polisi, SH yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras, mendatangi Kepala Desa Abdul Basit dengan maksud meminta bantuan menyelesaikan perselisihan dengan istrinya, NM. Namun, emosi SH justru tidak terkendali. Ia tiba-tiba mengancam dengan sebilah pisau ke arah sang kades yang tengah berada di lokasi.

Kejadian mengejutkan itu membuat Abdul Basit merasa terancam dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Banjang. Laporan cepat dari warga dan aparat desa membuat polisi segera bertindak.

Kanit Reskrim Polsek Banjang, Aiptu Slamet Rianto, menjelaskan bahwa perbuatan SH dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman. “Tindakan ini masuk dalam Pasal 335 KUHP dan atau pengancaman dengan senjata tajam sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya, Senin (15/09/2025).

Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Banjang berhasil mengamankan SH di Jalan Jermani Husin, Desa Lok Bangkai. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam bergagang plastik berwarna hitam yang diduga digunakan saat mengancam korban.

Setelah diamankan, SH langsung dibawa ke Mapolsek Banjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. “Pelaku menjalani proses hukum yang berlaku,” tambah Aiptu Slamet.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, terutama karena melibatkan seorang kepala desa yang notabene tokoh publik dan panutan warga. Banyak pihak menyayangkan tindakan SH yang dinilai mencederai rasa aman di lingkungan desa.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban, terlebih ketika terjadi permasalahan pribadi. Penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah tanpa melibatkan kekerasan atau ancaman dinilai lebih bijak dan dapat menghindari persoalan hukum.

Hingga kini, SH masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Banjang. Polisi memastikan akan menindaklanjuti perkara ini secara transparan dan profesional, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga suasana kondusif di Desa Lok Bangkai. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com