SAMBAS – Dugaan penyalahgunaan keuangan desa kembali mencoreng kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS, yang ditangkap oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama masa jabatan HS sebagai kepala desa.
Informasi penahanan itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. “Benar, yang bersangkutan sudah kita tahan,” kata AKP Rahmad Kartono saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, Jumat pagi (1/8/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum kepala desa di berbagai daerah, yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa demi kepentingan masyarakat. Dalam kasus HS, aparat penegak hukum menduga bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp655.924.082. Nominal yang tidak sedikit tersebut semestinya dapat digunakan untuk berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat desa, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga bantuan sosial.
Kini, HS ditahan di Mapolres Sambas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran dana dan modus operandi dalam kasus tersebut. Penanganan perkara ini juga menjadi perhatian masyarakat luas, yang berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas.
Penahanan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus terus diperketat, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang diberi amanah. Publik pun berharap agar proses hukum terhadap HS dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan