Polisi Tangkap Pria 50 Tahun Simpan Sabu Siap Edar

KAPUAS – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial K (50) alias Ikas, warga Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.IK., MH. membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku K diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan paket sabu siap edar. Penangkapan pada Kamis (25/9/2025) pukul 13.35 WIB di rumah tersangka yang berada di kawasan Km 13,5 Desa Anjir Serapat Timur,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.

Saat penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti. “Saat dilakukan penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti berupa: 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat ±1,97 gram (bruto), 1 buah popok bayi merek Merries, 1 pack plastik klip merek ZIP IN, 1 buah plastik warna hitam, 1 kotak rokok Konser warna kuning, 1 celana pendek merek Zerking warna coklat, 1 unit handphone merek Tecno Spark Go 1 warna putih, dan uang tunai sebesar Rp1.700.000,” jelas AKP Hengky.

Menurut polisi, tersangka tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Ia juga diduga berperan sebagai penjual, pembeli, penerima, hingga perantara dalam peredaran barang haram tersebut.
“Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, K alias Ikas dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan hukuman berat,” tegasnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Polres Kapuas juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Polres Kapuas mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tandasnya. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com