TANJUNG SELOR — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa pengambilan seorang anak yang sempat memicu kepanikan dan spekulasi di tengah masyarakat. Insiden tersebut terjadi di kawasan Jalan Manggis 2 menuju Jalan Manggis 1, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, pada Jumat (02/01/2026), dan ramai diperbincangkan karena diduga berkaitan dengan penculikan anak.
Kepolisian menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana penculikan, melainkan persoalan internal keluarga yang dipicu oleh miskomunikasi antar pihak terkait. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang terlanjur berkembang luas di masyarakat.
Kapolresta Bulungan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Rio Adi Pratama, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang perempuan berinisial IH meminta bantuan seorang kenalannya, RT, untuk menjemput dirinya beserta anaknya dari rumah seorang pria berinisial EG di kawasan Jalan Manggis.
“Anak yang dibawa dalam peristiwa tersebut adalah anak kandung dari IH. Saat itu, IH dan anaknya memang tinggal sementara di rumah EG karena masih memiliki hubungan kekerabatan,” terang AKP Rio saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (03/01/2026).
Permasalahan muncul, lanjut AKP Rio, ketika proses penjemputan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada EG selaku pemilik rumah. RT datang dan langsung masuk ke rumah, kemudian membawa IH dan anaknya pergi tanpa komunikasi yang jelas.
“Situasi tersebut memicu keberatan dari pemilik rumah karena merasa tidak dihargai. Tidak adanya koordinasi inilah yang kemudian memicu ketegangan di lapangan,” jelasnya.
Merasa tidak terima, EG sempat mengejar RT, yang kemudian menarik perhatian warga sekitar. Aksi kejar-kejaran itulah yang memunculkan dugaan dan isu liar di masyarakat, termasuk anggapan adanya upaya penculikan anak.
Mengetahui situasi mulai memanas, aparat Polresta Bulungan segera turun ke lokasi untuk mengamankan keadaan dan mencegah konflik meluas. Kepolisian kemudian memfasilitasi proses mediasi dengan melibatkan kedua belah pihak.
AKP Rio menyebutkan, hasil mediasi berjalan kondusif dan berujung pada kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta menandatangani surat pernyataan bersama.
“Melalui mediasi yang kami lakukan, para pihak sepakat untuk berdamai dan tidak membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Fokus utama adalah kepentingan dan perlindungan anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan, khususnya yang berkaitan dengan urusan keluarga.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak emosional. Jika ada persoalan, sebaiknya diselesaikan dengan dialog atau melibatkan aparat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan publik,” tegasnya.
Polresta Bulungan memastikan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak serta stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan