PALANGKA RAYA – Berkas perkara dua tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan polisi di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya. Kasus ini melibatkan Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), mantan anggota Polresta Palangka Raya, dan Muhammad Haryono (MH), seorang sopir yang saat kejadian berada di dalam mobil bersama Anton.
Menurut informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangkaraya, berkas perkara kedua tersangka telah terdaftar pada Kamis (27/02/2025). Berkas perkara Haryono terdaftar dengan nomor 50/Pid.B/2025/PN Plk, sementara berkas perkara Anton tercatat dengan nomor 49/Pid.B/2025/PN Plk.
Sidang perdana untuk kedua tersangka direncanakan akan digelar pada Kami (06/03/2025). Dalam persidangan tersebut, tim pengacara Haryono berencana menghadirkan seorang saksi ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, yang dikenal luas dalam menangani berbagai kasus besar, termasuk kasus kematian Mirna Salihin.
Pengacara Haryono, Roy Sidabutar, menyatakan bahwa Reza Indragiri telah merespons positif untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini. “Setelah kami komunikasi, beliau merespon positif,” ujar Roy, Jumat (28/02/2025).
Reza, yang merupakan psikolog forensik dengan gelar master pertama di bidangnya di Indonesia, akan bertemu dengan tim pengacara Haryono untuk membahas rincian kronologi kejadian sebelum persidangan.
Kasus penembakan ini bermula pada Rabu, 27 November 2024, di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan. Korban, Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Kalimantan Selatan, ditemukan tewas setelah dibuang beberapa kilometer dari lokasi kejadian. Mayat korban ditemukan pada Jumat, 6 Desember 2024. Awalnya, pihak kepolisian tidak mengetahui identitas maupun penyebab kematian korban.
Kasus ini baru terungkap setelah Haryono bersama istrinya melaporkan penembakan oleh Anton pada Selasa, 10 Desember 2024. Laporan tersebut membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut, dan beberapa hari setelahnya, Anton ditetapkan sebagai tersangka. Haryono juga turut dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kini, kedua tersangka dalam kasus penembakan oleh polisi ini akan menjalani persidangan di PN Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. []
Redaksi03