Polisi Temukan Unsur Kekerasan dalam Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi

NUSA TENGGARA BARAT – Penyelidikan atas kematian tragis Brigadir Nurhadi, anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Korban ditemukan tak bernyawa di kolam renang sebuah vila mewah di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Berdasarkan hasil eksumasi dan pemeriksaan forensik, ditemukan dugaan bahwa korban sempat dicekik sebelum akhirnya ditenggelamkan.

Peristiwa ini terjadi saat korban tengah menghabiskan waktu libur bersama sejumlah rekannya. Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian luas dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan destinasi wisata premium seperti Gili Trawangan. Kini, pihak Polda NTB secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dan telah menyiapkan tiga pasal pidana terhadap sejumlah terduga pelaku.

Ahli forensik dari Universitas Mataram, Arfi Syamsun, yang memimpin langsung proses eksumasi jenazah menyampaikan bahwa korban mengalami sejumlah luka berat pada bagian tubuh tertentu. “Kami temukan luka-luka pada bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, terutama kaki kiri. Ada juga memar pada kepala depan dan belakang, serta patah tulang lidah, yang sangat kuat menunjukkan adanya pencekikan,” ungkapnya.

Arfi juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis jaringan paru-paru, ginjal, dan otak korban, diketahui adanya resapan air kolam ke dalam tubuh. “Artinya, korban masuk ke air dalam kondisi masih hidup, tetapi tidak sadar. Ia kemungkinan besar pingsan akibat dicekik, lalu tenggelam,” tegasnya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, mengonfirmasi bahwa hasil eksumasi sejalan dengan temuan awal tim penyidik. “Penanganan kasus kami naikkan ke penyidikan. Penetapan tersangka segera dilakukan,” ujarnya.

Penyidik juga telah menggunakan alat poligraf untuk menguji kebenaran keterangan dari empat orang terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pernyataan awal mereka mengenai kejadian yang berlangsung di vila Tekek, lokasi ditemukannya korban.

Guna menjamin independensi penyidikan, Polda NTB juga melibatkan pakar hukum pidana dari luar daerah. Tim penyidik saat ini menyiapkan tiga pasal dalam penyusunan berkas perkara, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan atau keterlibatan dalam tindak pidana.

“Awalnya kasus dilaporkan sebagai penganiayaan biasa di Polres Lombok Utara. Namun, kini kami tetapkan pasal berat karena temuan forensik menunjukkan unsur kekerasan dan keterlibatan pihak lain,” kata Kombes Syarif.

Sejak awal, pihak keluarga Brigadir Nurhadi telah menolak hasil pemeriksaan pertama dan mendesak dilakukan autopsi ulang. Dorongan dari keluarga tersebut menjadi dasar terbentuknya tim gabungan forensik dan penyidik dari berbagai institusi. Keluarga kini berharap proses penyidikan dapat berjalan hingga tuntas, dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Verified by MonsterInsights
X